/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Sunday 2 November 2014

Trias Politika dalam Pemerintahan di Indonesia

Pemisahan kekuasaan yang dengan istilah  trias politika adalah sebuah ide bahwa suatu pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kekuasaan yang independen dan bebas untuk  mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu besar.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Indonesia merupakan Negara yang menganut paham trias politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu Pertama: Kekuasaan legislatif: Kekuasaan legislative adalah kekuasaan membentuk Undang-undang yaitu MPR, DPR dan DPD  kedua: Kekuasaan eksekutif; Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yaitu Presiden, Bank Sentral, BPK, dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)Ketiga adalah kekuasaan yudikatif; Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan atau kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Trias politica yang dipakai Indonesia saat sekarang ini adalah pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang. Sebelum perubahan undang-undang dibentuk oleh presiden, namun setelah perubahan undang-undang dibentuk oleh DPR. Undang-undang diubah satu kali dalam empat tahap. Saat ini presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang.
DPR selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dalam melakukan pengawasan memiliki: 1.       Hak angket yaitu menanyakan kepada presiden mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional; 2.       Hak Interperelasi yaitu untuk melakukan penyelidikan. 
Dalam menjalankan fungsi eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-mentri. Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk: 
1.    Mengangkat duta dan konsul; 
2.    Menempatkan duta negara lain; 
3.    Pemberian grasi dan rehabilitasi; 
4.    Pemberian amnesty dan abolisi; 
5.   Member gelar dan tanda jasa. 
Dalam Sistem presidensil di Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 lebih mempertegas sistem presidensial Indonesia yaitu dengan adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances), adanya mekanisme impeachment/ pemakzulan. 
Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR dan juga berwenang menjalankan Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat dalam hal ikhwal kegentingan Negara. 

Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Pengadilan dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MK&MA memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 UU NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

4 comments:

  1. ini salah coba dikoreksi lg artikelnya mas/mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf bukannya trias politika di indonesia itu pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan

      Delete