Pemisahan kekuasaan yang
dengan istilah trias politika adalah
sebuah ide bahwa suatu pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau
lebih kekuasaan yang independen dan bebas untuk
mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu
besar.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara
pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,
antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu
prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan
kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang
berkuasa. Indonesia merupakan Negara yang menganut paham
trias politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan
dibagi atas 3 kekuasaan yaitu Pertama: Kekuasaan
legislatif: Kekuasaan legislative adalah kekuasaan membentuk Undang-undang yaitu
MPR, DPR dan DPD kedua: Kekuasaan
eksekutif; Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yaitu Presiden, Bank Sentral, BPK, dan Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres)Ketiga adalah kekuasaan yudikatif; Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan
atau kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Trias politica yang dipakai Indonesia saat
sekarang ini adalah pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal
membentuk undang-undang. Sebelum perubahan undang-undang dibentuk oleh
presiden, namun setelah perubahan undang-undang dibentuk oleh DPR.
Undang-undang diubah satu kali dalam empat tahap. Saat ini presiden dapat
mengajukan rancangan undang-undang.
DPR selain memegang kekuasaan membentuk
undang-undang, dalam melakukan pengawasan memiliki: 1.
Hak angket
yaitu menanyakan kepada presiden mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan
nasional; 2.
Hak Interperelasi yaitu untuk melakukan
penyelidikan.
Dalam menjalankan fungsi eksekutif, presiden
dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-mentri. Presiden sebagai kepala
negara, memiliki kewenangan untuk:
1.
Mengangkat
duta dan konsul;
2.
Menempatkan duta negara lain;
3.
Pemberian grasi dan rehabilitasi;
4.
Pemberian amnesty dan abolisi;
5.
Member gelar dan tanda jasa.
Dalam Sistem presidensil di Indonesia setelah
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 lebih
mempertegas sistem presidensial Indonesia yaitu dengan adanya kepastian mengenai
masa jabatan presiden, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan, adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check
and balances), adanya mekanisme impeachment/ pemakzulan.
Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-undang kepada DPR dan juga berwenang menjalankan Undang-undang melalui Peraturan
Pemerintah (PP) yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang,
jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat dalam
hal ikhwal kegentingan Negara.
Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Pengadilan
dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MK&MA memegang
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal 24, 24A,
24B, 24C, 25 UU NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari
intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
makasih
ReplyDeleteThank u for this blog
ReplyDeleteini salah coba dikoreksi lg artikelnya mas/mbak
ReplyDeletemohon maaf bukannya trias politika di indonesia itu pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan
Delete