Menurut TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966 Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional adalah sebagai
berikut
- UUD 1945
- Ketetapan
MPR (TAP MPR)
- Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU/Perpu)
- Peraturan
Pemerintah (PP)
- Keputusa
Presiden (Kepres)
- Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya
a. Peraturan menteri
b. Instruksi menteri
c. Dan lain-lain
TAP MPRS
tersebut mempunyai banyak kerancuan sehingga tidak dapat lagi dijadikan
landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peraturan
tersebut diganti dengan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Namun
peraturan tersebut diubah lagi dengan UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Adapun peraturan dalam undang-undang no 10 tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Pada tahun 2011 lahir lagi
peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Nasional yaitu UU No. 12 tahun 2011. Berdasarkan UU ini maka
hierarki Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perppu
4. Peraturan Pemerintah
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/Kota
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletekkkkkkk
ReplyDeleteEric
ReplyDeleteThank you
ReplyDelete#dab#dab
ReplyDeleteThanks,Bud
ReplyDeleteMakasih
ReplyDeleteEric colim makan bar bar
ReplyDeleteTerima kasih google yao baik hati
ReplyDeleteKontol bangsat anjing babi duarrrrrr memex
ReplyDeleteAstagah siapa yg konen begini
DeleteMakasih
ReplyDeleteTERIMAKASIH ATAS BANTUANYA
ReplyDeleteASTAGA
ReplyDelete