/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 13 November 2014

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional adalah sebagai berikut
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU/Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusa Presiden (Kepres)
  6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
a.       Peraturan menteri
b.      Instruksi menteri
c.       Dan lain-lain
TAP MPRS tersebut mempunyai banyak kerancuan sehingga tidak dapat lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut diganti dengan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR RI
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Namun peraturan tersebut diubah lagi dengan UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun peraturan dalam undang-undang no 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Pada tahun 2011 lahir lagi peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional yaitu UU No. 12 tahun 2011. Berdasarkan UU ini maka hierarki Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU/Perppu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Perpres
6.      Perda Provinsi

7.      Perda Kabupaten/Kota

14 comments: