/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 30 October 2014

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia. Lembaga ini merupakan perwakilan rakyat Indonesia yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum seperti dijelaskan dalam pasal 19 UUD 1945 ayat (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Saat ini jumlah anggota DPR adalah 560 orang dan semuanya dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan selama 5 tahun.

Adapun kekuasaan DPR sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai lembaga legislatif atau lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam menjalankan kekuasaan membuat undang-undang ini DPR bekerja sama dengan Presiden. DPR membahas bersama presiden dalam membuat undang-undang sehingga tercapai persetujuan dan persamaan pandangan dalam pelaksanaan undang-undang yang akan dijalankan oleh lembaga eksekutif atau Presiden bersama kementrian.
Fungsi DPR diatur oleh pasal 20A ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Adapun fungsi DPR tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Fungsi legislasi adalah membentuk undang-undang dengan bekerja sama dengan Presiden
2.    Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui undang-undang
3. Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh lembaga eksekutif (Presiden)
Dalam menjalankan fungsinya DPR memiliki hak yang dilindungi konstitusi. Hak DPR tersebut diatur dalam pasal 20A ayat (2): dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.   Hak interpelasi adalah hal DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
2.    Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
3.     Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

Selain hak-hak tersebut, hak-hak lain yang diatur pasal 20A ayat (2) UUD 1945 diatas anggota DPR juga memiliki hak seperti diatur pasal 20A ayat (3) yaitu: hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat dan hak imunitas.

No comments:

Post a Comment