Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah
satu lembaga negara di Indonesia. Lembaga ini merupakan perwakilan rakyat
Indonesia yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum seperti
dijelaskan dalam pasal 19 UUD 1945 ayat (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum. Saat ini jumlah anggota DPR adalah 560 orang
dan semuanya dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan selama 5 tahun.
Adapun kekuasaan DPR sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945 adalah sebagai lembaga legislatif atau lembaga negara yang berwenang
membuat undang-undang. Dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan: Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam menjalankan kekuasaan
membuat undang-undang ini DPR bekerja sama dengan Presiden. DPR membahas
bersama presiden dalam membuat undang-undang sehingga tercapai persetujuan dan
persamaan pandangan dalam pelaksanaan undang-undang yang akan dijalankan oleh
lembaga eksekutif atau Presiden bersama kementrian.
Fungsi DPR diatur oleh pasal 20A ayat (1): Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan. Adapun fungsi DPR tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fungsi legislasi adalah membentuk undang-undang
dengan bekerja sama dengan Presiden
2. Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui undang-undang
3. Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan
pemerintahan oleh lembaga eksekutif (Presiden)
Dalam menjalankan
fungsinya DPR memiliki hak yang dilindungi konstitusi. Hak DPR tersebut diatur
dalam pasal 20A ayat (2): dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Hak interpelasi adalah hal DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
hukum
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR pendapat
atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain hak-hak tersebut, hak-hak lain yang diatur pasal 20A ayat (2) UUD 1945 diatas anggota DPR juga memiliki hak seperti diatur pasal 20A ayat (3) yaitu: hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat dan hak imunitas.
No comments:
Post a Comment