Kedaulatan rakyat adalah teori Negara
yang meletakkan kekuasaan berada di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai
reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolute. Kekuasaan raja tersebut perlu
dibatasi dengan
adanya pembagian kekuasaan, oleh karena itu Montesquie
menggagap trias politika yang
menganjurkan agar pembagian kekuasaan pemerintah Negara dipisahkan menjadi tiga
lembaga yang mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda-beda. Lembaga-lembaga
tersebut adalah:
1. Legislatif
Adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga yang merupakan wakil rakyat (DPR dan MPR).
Setiap anggota lembaga ini mempunyai hak mengusulkan rancangan undang-undang
untuk selanjutnya dibahas oleh lembaga legislative dan perwakilan pemerintah
untuk disepakati bersama.
2. Eksekutif;
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan
ini dpegang oleh presiden, Perdana Mentri yang dibantu oleh para mentri yang
membawahi berbagai departemen. Presiden dan para pembantunya berhak dipatuhi
oleh rakyat selama dinilai mampu menegakkan keadilan, memegang teguh konstitusi
dll. Namun jika dinilai tidak mampu maka dapat diturunkan dari jabatannya.
3. Yudikatif
Adalah
kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga legislative
merupakan kekuasaan independent di luar kekuasaan eksekutif, sumber
kekuasaannya adalah rakyat, sehingga anggota lembaga legislative ini mewakili
rakyat, karena itu mereka tidak diberhentikan dari jabatannya hanya karena
kematian atau turunnya kepala Negara
No comments:
Post a Comment