/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Tuesday 4 November 2014

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah teori Negara yang meletakkan kekuasaan berada di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolute. Kekuasaan raja tersebut perlu dibatasi dengan
adanya pembagian kekuasaan, oleh karena itu Montesquie menggagap trias politika yang menganjurkan agar pembagian kekuasaan pemerintah Negara dipisahkan menjadi tiga lembaga yang mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda-beda. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1.       Legislatif
Adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga yang merupakan wakil rakyat (DPR dan MPR). Setiap anggota lembaga ini mempunyai hak mengusulkan rancangan undang-undang untuk selanjutnya dibahas oleh lembaga legislative dan perwakilan pemerintah untuk disepakati bersama.
2.       Eksekutif;
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan ini dpegang oleh presiden, Perdana Mentri yang dibantu oleh para mentri yang membawahi berbagai departemen. Presiden dan para pembantunya berhak dipatuhi oleh rakyat selama dinilai mampu menegakkan keadilan, memegang teguh konstitusi dll. Namun jika dinilai tidak mampu maka dapat diturunkan dari jabatannya.
3.       Yudikatif
  Adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga legislative merupakan kekuasaan independent di luar kekuasaan eksekutif, sumber kekuasaannya adalah rakyat, sehingga anggota lembaga legislative ini mewakili rakyat, karena itu mereka tidak diberhentikan dari jabatannya hanya karena kematian atau turunnya kepala Negara

No comments:

Post a Comment