UU No 32 tahun 2004 pasal 1 memberi
pengertian tentang beberapa hal, diantaranya:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah
presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945
2.
Pemerintah Daerah adalah
penyelenggara urusan pmerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD mnurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
penyelenggara urusan pmerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD mnurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, Bupati atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selajutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara
peerintahan daerah
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mngurus sendiri ususan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah ksatuan
masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mnatur dan
mengurus urusn pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pmerintahan dalam
system NKRI
8. Dekonsenrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pmerintah kepada
gubernur sebagai wakil pmerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah
tertentu
9.
tugas pembantuan adalah pnugasan dar pemerintah daerah
dan/atau desa dari pmerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/aau desa serta
dari pemerintah kabupaten/kota kpada desa untuk mlakukan tugas tertentu
10. Peraturan
daerah selanjutnya disebut perda adalah perataran daerah privinsi dan/atau
peraturan daerh kabupaten/kota
11. peraturan
kepala daerah adalah peraturan genurnur dan/atau peraturan bupat/walikota
12. desa
atau disebbut nama lain sekanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
menurus kepntingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI
13. Perimbangan
keuangan antara pmerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu system pembagia
keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dangn mempertimbangkan
potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta bsaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pmbantuan.
14. Anggaran
pndapatan dan blanja daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan perauran daerah
15. pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sbgai pnambahan nilai kekayaan
bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
16. belanja
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
17. pmbiayaan
dalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun
anggran-angaran berikutnya
18. pinjaman
daerah adalah semua transaksi yang mngakibatkan daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah
tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kmbali
19. kawasan
khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh pmerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional
20. Pasangan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebukt
pasangan calon adalah bakan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
untuk dipilih sebagai kpala daerah dan wakil kepala daerah.
21. Komisi
Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,
Kabupatn/kota sbagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk menylenggarakan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22. Panitia
Pmilihan Kecamatan, Panitai Pemungutasn Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutasn Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS dan KPPS adalah pelaksanan
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat
kecamatan, desa/kelurahan dan tempat-tempat pemungutan suara
23. Kampanye
pemilihan kepala dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pmilih dengan menawarkan visi, misi dan
program pasangan calon.
No comments:
Post a Comment