/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Ketentuan-Ketentuan Umum Otonomi Daerah

UU No 32 tahun 2004 pasal 1 memberi pengertian tentang beberapa hal, diantaranya:
1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.      Pemerintah Daerah adalah
penyelenggara urusan pmerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD mnurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
3.  Pemerintah daerah adalah gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah
4.   Dewan Perwakilan Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara peerintahan daerah
5.   Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mngurus sendiri ususan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6.  Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah ksatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mnatur dan mengurus urusn pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
7.   Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pmerintahan dalam system NKRI
8.    Dekonsenrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pmerintah kepada gubernur sebagai wakil pmerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu
9.      tugas pembantuan adalah pnugasan dar pemerintah daerah dan/atau desa dari pmerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/aau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kpada desa untuk mlakukan tugas tertentu
10.  Peraturan daerah selanjutnya disebut perda adalah perataran daerah privinsi dan/atau peraturan daerh kabupaten/kota
11.  peraturan kepala daerah adalah peraturan genurnur dan/atau peraturan bupat/walikota
12.  desa atau disebbut nama lain sekanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menurus kepntingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI
13.  Perimbangan keuangan antara pmerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu system pembagia keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dangn mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta bsaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pmbantuan.
14.  Anggaran pndapatan dan blanja daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan perauran daerah
15.  pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sbgai pnambahan nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
16.  belanja daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran yang bersangkutan
17.  pmbiayaan dalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggran-angaran berikutnya
18.  pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mngakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kmbali
19.  kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pmerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional
20.  Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebukt pasangan calon adalah bakan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kpala daerah dan wakil kepala daerah.
21.  Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupatn/kota sbagaimana dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk menylenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22.  Panitia Pmilihan Kecamatan, Panitai Pemungutasn Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS dan KPPS adalah pelaksanan pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat-tempat pemungutan suara

23.  Kampanye pemilihan kepala dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pmilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon.

No comments:

Post a Comment