/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Pembelaan Negara

Pembelaan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Selain kewajiban dasar,
upaya pembelaan negara juga merupakan kehormatan bagi warga negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Bela negara dalam perjalanan bangsa Indonesia berbeda-beda sesuai dengan masa, situasi dan kondisi bangsa saat itu.
a)      pada masa perang kemerdekaan ( 1945 – 1949) bela negara masa perang kemerdekaan diartikan keikutsertaan warga negara dalam perang mempertahankan kemerdekaan baik bersenjata maupun diplomatic
b)      Masa 1950 – 1965, bela negara pada masa tersbut diartikan sebagai upaya nenpertahankan keamanan dan ketertiban bersenjata ataupun tidak bersenjata dalam menghadapi pemberontakan dan gangguan dalam negeri.
c)      Masa orde baru (1966 – 1998), bela negara diartikan ketahanan nasional dalam upaya menghadapi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan
d)     Masa reformasi (1998 – sekarang), bela negara diartikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi bangsa.
Pembelaan negara atau bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) oleh dua alat negara yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment