Pembelaan
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut.
Selain kewajiban dasar,
upaya pembelaan negara juga merupakan kehormatan bagi
warga negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara. Bela negara dalam perjalanan bangsa Indonesia berbeda-beda
sesuai dengan masa, situasi dan kondisi bangsa saat itu.
a) pada masa perang kemerdekaan ( 1945 –
1949) bela negara masa perang kemerdekaan diartikan keikutsertaan warga negara
dalam perang mempertahankan kemerdekaan baik bersenjata maupun diplomatic
b) Masa 1950 – 1965, bela negara pada masa
tersbut diartikan sebagai upaya nenpertahankan keamanan dan ketertiban
bersenjata ataupun tidak bersenjata dalam menghadapi pemberontakan dan gangguan
dalam negeri.
c) Masa orde baru (1966 – 1998), bela negara
diartikan ketahanan nasional dalam upaya menghadapi hambatan, tantangan,
ancaman dan gangguan
d) Masa reformasi (1998 – sekarang), bela
negara diartikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang
dihadapi bangsa.
Pembelaan negara atau bela negara merupakan
kewajiban bagi warga negara Indonesia. Usaha pertahanan dan kemanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(SISHANKAMRATA) oleh dua alat negara yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung sebagaimana diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment