/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah pemerintah daerah dapat membuat sejumlah kebijakan public yang pada dasarnya dibuat untuk mengatur kepentingan masyarakat. Namun
agar bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh masyarkat. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan public tersebut sangat diperlukan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam otonomi daerah dengan mengikuti proses pembuatan kebijakan publik. Adapun proses lahirnya kebijakan public adalah sebagai berikut:
  1. Muncul masalah publik
Masalah publik adalah permasalahan yang menyangkut orang banyak yang biasanya penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Contoh maslah publik adalah sampah yang menumpuk dan tidak ditangani dengan baik dapat mnjadi masalah publik yang serius.
  1. Perumusan kebiajakan publik
Setelah melihat permasalahan publik, pemerintah melalui kepala daerah dan DPRD merumuskan kebijakan publik untuk memecahkan masalah tersebut. Untuk dapat merumuskan kebijakan yang adil dan benar-benar dapat menyelesaikan masalah pemerintah dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk anggota masyarakat.
  1. Penerapan kebijakan publik
Setelah semua kepentingan masyarakat terakomodasi maka peraturan tersebut disahkan dan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bersama-sama
  1. Evaluasi kebijakan publik

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peraturan tersebut mampu menyelesaikan masalah, apakah peraturan tersebut telah benar-benar menyelesaikan masalah ataukah menimbulkan masalah baru. Bila kebijakan publik itu tidak menyelesaikan masalah bahkan menjadi masalah baru maka masalah tersebut dapat diangkat kembali menjadi masalah publik dan begitu seterusnya.

No comments:

Post a Comment