Dalam pelaksanaan
otonomi daerah pemerintah daerah dapat membuat sejumlah kebijakan public yang
pada dasarnya dibuat untuk mengatur kepentingan masyarakat. Namun
agar bisa berjalan
dengan baik dan memberikan manfaat kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh
masyarkat. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam merumuskan,
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan public tersebut sangat
diperlukan.
Masyarakat dapat
berpartisipasi dalam otonomi daerah dengan mengikuti proses pembuatan kebijakan
publik. Adapun proses lahirnya kebijakan public adalah sebagai berikut:
- Muncul masalah publik
Masalah publik adalah permasalahan yang menyangkut orang banyak yang biasanya penyelesaiannya
tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Contoh maslah publik adalah sampah
yang menumpuk dan tidak ditangani dengan baik dapat mnjadi masalah publik yang
serius.
- Perumusan kebiajakan publik
Setelah melihat
permasalahan publik, pemerintah melalui kepala daerah dan DPRD merumuskan
kebijakan publik untuk memecahkan masalah tersebut. Untuk dapat merumuskan
kebijakan yang adil dan benar-benar dapat menyelesaikan masalah pemerintah
dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk anggota masyarakat.
- Penerapan kebijakan publik
Setelah semua
kepentingan masyarakat terakomodasi maka peraturan tersebut disahkan dan
dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bersama-sama
- Evaluasi kebijakan publik
Evaluasi dilakukan
untuk mengetahui sejauh mana peraturan tersebut mampu menyelesaikan masalah,
apakah peraturan tersebut telah benar-benar menyelesaikan masalah ataukah
menimbulkan masalah baru. Bila kebijakan publik itu tidak menyelesaikan masalah
bahkan menjadi masalah baru maka masalah tersebut dapat diangkat kembali menjadi
masalah publik dan begitu seterusnya.
No comments:
Post a Comment