Pada UU No. 32
tahun 2004 terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pada pasal 10 ayat 1 tertulis “Pemerintah
daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjado kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi uresan
pmerintah.
Pada pasal 10
ayat (3) dejelaskan bahwa yan menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:
1.
politik luar negeri
2.
pertahanan
3.
keamanan
4.
yustisi
5.
moneter dan fiskal nasional
6.
agama
Kewenangan pemerintah
daerah adalah:
1.
menyelenggarakan sendiri urusan pemerintah daerah
2.
melimpahkan sebagian urusan kpada gubernur
3.
menugaskan sebagian urusan pada pemerintah daerah dan
atau pemerintahan desa
urusan
pemerintah daerah dibagi menjadi 2 yaitu: urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
wajib adalah urusan yang mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar
warga Negara, antara lain:
1.
Perlindungan hak konstitusional
2.
Perlindungan kepentingan nasional dan kesejahteraan
masyarakat
3.
Pemenuhan perjanjian dan konversi internasional
Urusan wajib ini
antara lain meliputi:
1.
Perencanaan dan penndalian pembangunan
2.
Perencanaan, pemanfaatan dan pengwasan tata ruang
3.
Penylenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
Penanganan bidang kesehatan
6.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial
7.
Penanggulangan masalah social
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah
10. Pengendalian
lingkungan hidup
11. Pelayanan
pertanahan
12. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil
13. Pelyanan
administrasi umum
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya
16. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Pelaksanan
Otonomi Daerah
Yang menjalankan
otonomi daerah adalah pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD
selaku badan legislatif daerah. Tugas masing-masing badan tersebut adalah:
1.
Pemerintah daerah
Pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.
mengajukan rancangan Perda
c.
menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan
bersama DPRD
d.
menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.
mwakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangn
Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala daerah dan DPRD
adalah mitra kerja yang harus bekerja sama untuk menjalankan administrasi
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kdua blah pihak harus memperhatikan
aspirasi masyarakat daerah agar oengelolaan pemerintah daerah dapat diarahkan
untuk kemakmuran bersama.
2.
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
DPRD mempunyai tugas pokok sebagai:
a.
Legislasi yaitu bertugas menyusun peraturan daerah
b.
anggaran dan
c.
pengawasan
DPRD mempunyai wewenang:
- membuat rancangan peraturan daerah dan membahasnya bersama pemerintah daerah
- membuat anggaran daerah
- melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang dipimpin kepala daerah
Terimakasih info ringkasnya, sangat bermanfaat sebagai titik awal pemahaman.
ReplyDeletesama2, sekedar informasi bahwa aturan di atas sudah diganti dengan UU No. 23 tahun 2014 tentan pemerintahan daerah
ReplyDeleteTerimakasih infonya. Makasih Juga Mr. Cool, UUnya sudah diganti UU No.23 thn 2014 ya?
ReplyDeleteYg edisi revisi ditunggu gaesππ§π
ReplyDeleteThanks you
ReplyDelete