/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam OTDA

Pada UU No. 32 tahun 2004 terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada pasal 10 ayat 1 tertulis “Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjado kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi uresan pmerintah.
Pada pasal 10 ayat (3) dejelaskan bahwa yan menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:
1.      politik luar negeri
2.      pertahanan
3.      keamanan
4.      yustisi
5.      moneter dan fiskal nasional
6.      agama
Kewenangan pemerintah daerah adalah:
1.      menyelenggarakan sendiri urusan pemerintah daerah
2.      melimpahkan sebagian urusan kpada gubernur
3.      menugaskan sebagian urusan pada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa
urusan pemerintah daerah dibagi menjadi 2 yaitu: urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga Negara, antara lain:
1.      Perlindungan hak konstitusional
2.      Perlindungan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat
3.      Pemenuhan perjanjian dan konversi internasional
Urusan wajib ini antara lain meliputi:
1.      Perencanaan dan penndalian pembangunan
2.      Perencanaan, pemanfaatan dan pengwasan tata ruang
3.      Penylenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.      Penanganan bidang kesehatan
6.      Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7.      Penanggulangan masalah social
8.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10.  Pengendalian lingkungan hidup
11.  Pelayanan pertanahan
12.  Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13.  Pelyanan administrasi umum
14.  Pelayanan administrasi penanaman modal
15.  Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16.  Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Pelaksanan Otonomi Daerah
Yang menjalankan otonomi daerah adalah pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD selaku badan legislatif daerah. Tugas masing-masing badan tersebut adalah:
1.      Pemerintah daerah
Pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.      mengajukan rancangan Perda
c.       menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
d.      menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.       mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.       mwakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
g.      melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangn
Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala daerah dan DPRD adalah mitra kerja yang harus bekerja sama untuk menjalankan administrasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kdua blah pihak harus memperhatikan aspirasi masyarakat daerah agar oengelolaan pemerintah daerah dapat diarahkan untuk kemakmuran bersama.
2.      Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
DPRD mempunyai tugas pokok sebagai:
a.       Legislasi yaitu bertugas menyusun peraturan daerah
b.      anggaran dan
c.       pengawasan
DPRD mempunyai wewenang:

  1. membuat rancangan peraturan daerah dan membahasnya bersama pemerintah daerah
  2. membuat anggaran daerah
  3. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang dipimpin kepala daerah

5 comments:

  1. Terimakasih info ringkasnya, sangat bermanfaat sebagai titik awal pemahaman.

    ReplyDelete
  2. sama2, sekedar informasi bahwa aturan di atas sudah diganti dengan UU No. 23 tahun 2014 tentan pemerintahan daerah

    ReplyDelete
  3. Terimakasih infonya. Makasih Juga Mr. Cool, UUnya sudah diganti UU No.23 thn 2014 ya?

    ReplyDelete
  4. Yg edisi revisi ditunggu gaesπŸ™†πŸ‘§πŸ™‡

    ReplyDelete