/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Landasan Hukum Bela Negara

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:

  1. UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
  1. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:
1)      pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2)      sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
3)      Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
4)      Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5)      Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
6)      Pasal 10
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesoa
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a)      mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b)      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c)      melaksanakan operasi militer selain perang
d)      ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
  1. UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  1. UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia adalah tentara pejuang, tentara nasional, tentara rakyat dan tentara professional
1)      tentara rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2)      tentara pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3)      Tentara nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negra dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, golongan dan agama
4)      Tentara professional adalah tentara yang terlatih, terdidik dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahterannya serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Dalam pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai:
1)      penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
2)      penindak terhadap setiap bentuk ancaman
3)      pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
Dalam menjalankan fungsi tersebut TNI memiliki tugas pokok, yaitu:
1)      menegakkan kedaulatan negara,
2)      mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945
3)      melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesoa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
  1. TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Pasal 1: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing
Pasal 2
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
Ayat (2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3): dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Naional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
  1. TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri dari 2 bab yaitu BAB I tentang Tentara Nasional Indonesia dan BAB II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2: Peran Tentara Nasional Indonesia
a)      Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)      Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Pasal 6 tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
a)      Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
b)      Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara professional.
Dari peraturan perundang-undagan di atas dapat diketahui bahwa pembelaan negara wajib bagi warga negara Indonesia dengan diatur undang-undang. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan pembelaan negara terhadap warganya karena:
1.      bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasil dan UUD 1945
2.      Upaya pembelaan negara selain kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalamm engabdi kepada negara dan bangsa
3.      bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
4.      bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan

3 comments: