Adapun
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:
- UUD
1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan
keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur undang-undang.
- UU
RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam UU RI No.
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:
1)
pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2)
sistem pertahanan negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
dari segal ancaman.
3)
Pasal 2: Hakikat pertahanan negara
adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.
4)
Pasal 4: pertahanan negara bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
5)
Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
6)
Pasal 10
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesoa
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk:
a)
mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah
b)
melindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa
c)
melaksanakan operasi militer selain
perang
d)
ikut secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
- UU
RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- UU
RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tentara
Nasional Indonesia adalah tentara pejuang, tentara nasional, tentara rakyat dan
tentara professional
1)
tentara rakyat adalah tentara yang anggotanya
berasal dari warga negara Indonesia
2)
tentara pejuang adalah tentara yang
berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam
melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3)
Tentara nasional adalah tentara
kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negra dan di atas
kepentingan daerah, suku, ras, golongan dan agama
4)
Tentara professional adalah tentara yang
terlatih, terdidik dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak
berbisnis, dan dijamin kesejahterannya serta mengikuti kebijakan politik negara
yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia,
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Dalam pertahanan
negara, TNI memiliki fungsi sebagai:
1)
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
2)
penindak terhadap setiap bentuk ancaman
3)
pemulih terhadap kondisi keamanan negara
yang terganggu akibat kekacauan
Dalam
menjalankan fungsi tersebut TNI memiliki tugas pokok, yaitu:
1)
menegakkan kedaulatan negara,
2)
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI
yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945
3)
melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesoa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara
- TAP
MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Pasal 1:
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing
Pasal 2
Ayat
(1): Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara
Ayat
(2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan.
Ayat
(3): dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan,
Tentara Naional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
bekerja sama dan saling membantu.
- TAP
MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Republik Indonesia
Ketetapan
MPR ini terdiri dari 2 bab yaitu BAB I tentang Tentara Nasional Indonesia dan
BAB II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2:
Peran Tentara Nasional Indonesia
a)
Tentara Nasional Indonesia merupakan
alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
b)
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pasal 6
tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
a)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat
b)
Dalam menjalankan perannya, Kepolisian
Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara
professional.
Dari peraturan perundang-undagan di atas dapat diketahui
bahwa pembelaan negara wajib bagi warga negara Indonesia dengan diatur
undang-undang. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan pembelaan negara
terhadap warganya karena:
1.
bela negara merupakan wujud kecintaan
warga negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasil dan UUD 1945
2.
Upaya pembelaan negara selain kewajiban
dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalamm
engabdi kepada negara dan bangsa
3.
bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
4.
bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela
kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan
thanks
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteJzkumulloh
ReplyDelete