/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Monday 21 October 2013

Unsur-unsur Negara

Kata negara berasal dari bahasa latin status atau stacum  yang memiliki arti keadaan yang tegak dan tetap, atau memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Dari segi istilah (terminologi) negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian negara yang lainnya dikemukakan para pemikir, diantaranya adalah:
a.       Roger H. Soltau
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b.      Harold J. Laski
Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
c.       Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
d.      Robert M. Max
Negara adalah perkumpulan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa
Sebenarnya masih ada beberapa pengertian negara yang mempunyai maksud dan makna yang tidak jauh berbeda dengan pengertian-pengetian di atas, diantaranya adalah:
a.       Negara adalah suatu organisasi diantara beberapa kelompok manusia yang besama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b.      Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada di suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c.       Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan kepada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah
d.      Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan suatu penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik, negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan penertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada pada wilayahnya.
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara negara harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan. Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok yaitu, pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu. Ketiga unsur tersebut oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif, ketiga unsur tersebut  harus ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang disebut unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif, meskipun demikian pada masa sekarang, unsur deklaratif ini makin penting bagi negara.
a.       Rakyat
Rakyat adalah senua orang yang berada di wilayah suatu negara. Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau bersomisili tetap dalam suatu wilayah negara. Bukan penduduk (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (misalnya: turis asing atau tamu asing). Warga negara adalah mereka yang secara peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu negara. bukan warga negara adalah mereka yang berada di suatu wilayah negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Contohnya wilayah Negara Republik Indonesia adalah kepulauan yang dilalaui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu:
Sebelah utara                     : 6o LU
Sebelah selatan      : 11o LS
Sebelah barat                     : 95o BT
Sebelah timur                    : 14o BT 
Wilayah negara terdiri dari: wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lain ditentukan dengan sebuah perjanjian. Perjanjian international yang dibuat antara dua negara disebut perjabjian bilateral. Perjanjian yang dibuat oleh banyak negara disebut perjanjian multilateral. Perbatasan antara dua negara dapa berupa:
1)      perbatasan alam seperti danau, pegunungan, lembah, sungai dan yang lain secara alami
2)      perbatasan buatan seperti tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok
3)      perbatasan menurut ilmu pasti yakni dengan menggunakan ukur garis lintang atau garis bujur pada peta bumi
Wilayah laut adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Sedangkan lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut tersebut ditentukan oleh konvensi hukum laut internasional. Dalam konvensi hukum laut PBB ke 111 tahun 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (archepelagic states) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus yaitu pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas laut sebagai berikut:
1)      Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan sutu negara. luas lautan teritorial masing-masing negara adalah 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut
2)      Zona tambahan
Zona tambahan adalah batas lautan selebar 12 mil laut, yang dihitung dari garis atau batas luar lautan teritorial atau selebar 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.
3)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumunkan tentang Zona Ekonomi Ekslusif yang lebarnya 200 il diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, kebebasan pelayaran, dan penerbangan Internasional seta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut sijamin sesuai dengan hukum internasional. Ona Ekonomi Ekslusif Indonesia dikukuhkan dengan UU No. 5 tahun 1983.
4)      Landas Benua
Landas Benua asalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut negara pantai boleh mengeksloitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
5)      Landas kontinen (Continental Self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan
6)      Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaica) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5. 193.252 km2
Wilayah udara adalah udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara. ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan atas dua bagian
1)      Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat 3 macam pendapat yaitu:
a)      kebebasan ruang udara tanpa batas
b)      kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjacent state)
c)      kebebasan ruang udara dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan
2)      Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat yaitu:
a)      negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu
b)      negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing
c)      negara kolong berdaulat penuh tanpa batas
c.       Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi lambang keberadaan suatu negara.
Pemerintah dalam arti sempit adalah kekuasan eksekutif yaitu presiden yang dibantu wakil presiden dan mentri-mentri.
Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ negara yang merupakan gabungan dari semua lembaga negara atau badan kenegaraan yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislative dan yudikatif. 


d.      Pengakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakun berdasarkan kenyataan/fakta (factual). Secara de facto Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan de jure  negara tersebut mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Secara de jure negara Indonesia diakui dunia internasional sejak 18 Agustus 1945 pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden serta dilantiknya lembaga legislative KNIP sebelum terbentuknya DPR/MPR.

No comments:

Post a Comment