Kata negara berasal dari bahasa latin status
atau stacum yang memiliki
arti keadaan yang tegak dan tetap, atau memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap.
Dari segi istilah (terminologi) negara
diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian negara yang lainnya dikemukakan para
pemikir, diantaranya adalah:
a. Roger H. Soltau
Negara merupakan alat (agency)
atau wewenang (authority) yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat
b. Harold J. Laski
Negara merupakan suatu
masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan
secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
c. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
d. Robert M. Max
Negara adalah perkumpulan (asosiasi)
yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan
berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan
memaksa
Sebenarnya masih ada beberapa pengertian
negara yang mempunyai maksud dan makna yang tidak jauh berbeda dengan
pengertian-pengetian di atas, diantaranya adalah:
a. Negara adalah suatu organisasi diantara
beberapa kelompok manusia yang besama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Negara adalah suatu perserikatan yang
melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa yang berada di suatu wilayah masyarakat tertentu dan
membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c. Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya
dalam ketaatan kepada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan
yang sah
d. Negara adalah suatu asosiasi yang
menyelenggarakan suatu penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan
berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Untuk maksud tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat
kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik,
negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok yang mempunyai
kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan penertiban dan menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan
politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang
yang ada pada wilayahnya.
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun
1933 disebutkan bahwa suatu negara negara harus memiliki rakyat, wilayah dan
pemerintahan. Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur
pokok yaitu, pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu. Ketiga
unsur tersebut oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif, ketiga
unsur tersebut harus ditunjang dengan
unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang
disebut unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya
pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif, meskipun demikian pada masa
sekarang, unsur deklaratif ini makin penting bagi negara.
a. Rakyat
Rakyat adalah senua orang yang
berada di wilayah suatu negara. Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk
(orang asing). Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau bersomisili tetap dalam
suatu wilayah negara. Bukan penduduk (orang asing) adalah mereka yang berada
dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (misalnya: turis asing
atau tamu asing). Warga negara adalah mereka yang secara peraturan perundang-undangan
merupakan anggota dari suatu negara. bukan warga negara adalah mereka yang
berada di suatu wilayah negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan.
b. Wilayah
Wilayah negara adalah wilayah
yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat
melaksanakan kedaulatannya. Contohnya wilayah Negara Republik Indonesia adalah
kepulauan yang dilalaui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu:
Sebelah utara : 6o LU
Sebelah selatan : 11o LS
Sebelah barat : 95o BT
Sebelah timur : 14o BT
Wilayah negara terdiri dari:
wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara
Wilayah darat suatu negara
dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lain ditentukan
dengan sebuah perjanjian. Perjanjian international yang dibuat antara dua
negara disebut perjabjian bilateral. Perjanjian yang dibuat oleh banyak negara
disebut perjanjian multilateral. Perbatasan antara dua negara dapa berupa:
1) perbatasan alam seperti danau, pegunungan,
lembah, sungai dan yang lain secara alami
2) perbatasan buatan seperti tembok, pagar
kawat berduri, tiang-tiang tembok
3) perbatasan menurut ilmu pasti yakni dengan
menggunakan ukur garis lintang atau garis bujur pada peta bumi
Wilayah laut adalah semua
perairan yang meliputi lautan, danau, sungai yang berada dalam batas-batas
negara itu. Sedangkan lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas
wilayah laut tersebut ditentukan oleh konvensi hukum laut internasional. Dalam
konvensi hukum laut PBB ke 111 tahun 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan
konsep negara kepulauan (archepelagic states) untuk dicantumkan dalam
pasal-pasal khusus yaitu pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the
Law of the Sea) 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas
laut sebagai berikut:
1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang
merupakan batas wilayah perairan sutu negara. luas lautan teritorial
masing-masing negara adalah 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut
2) Zona tambahan
Zona tambahan adalah batas lautan selebar
12 mil laut, yang dihitung dari garis atau batas luar lautan teritorial atau
selebar 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis
dasar atau garis pantai ketika air surut.
3) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia
mengumunkan tentang Zona Ekonomi Ekslusif yang lebarnya 200 il diukur dari
garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia,
kebebasan pelayaran, dan penerbangan Internasional seta pemasangan kabel dan
pipa di bawah permukaan laut sijamin sesuai dengan hukum internasional. Ona
Ekonomi Ekslusif Indonesia dikukuhkan dengan UU No. 5 tahun 1983.
4) Landas Benua
Landas Benua asalah wilayah daratan negara
pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Lebar
landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut
negara pantai boleh mengeksloitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya
dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
5) Landas kontinen (Continental Self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada
di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan
dari wilayah daratan
6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat
yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam
wilayah suatu negara. laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan
seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan
Traktat Montego Bay (Jamaica) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya
kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5. 193.252 km2
Wilayah udara adalah udara
yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan)
teritorial suatu negara. ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas
yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan atas dua bagian
1) Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat 3 macam
pendapat yaitu:
a) kebebasan ruang udara tanpa batas
b) kebebasan ruang udara yang dilengkapi
dengan hak khusus dari negara kolong (subjacent state)
c) kebebasan ruang udara dilengkapi oleh zona
teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan
2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah
negara
pada aliran kedaulatan udara di atas
wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat yaitu:
a) negara kolong berdaulat penuh hanya pada
ketinggian tertentu
b) negara kolong berdaulat penuh dibatasi
oleh navigasi asing
c) negara kolong berdaulat penuh tanpa batas
c. Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara. oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi lambang keberadaan
suatu negara.
Pemerintah dalam arti sempit
adalah kekuasan eksekutif yaitu presiden yang dibantu wakil presiden dan
mentri-mentri.
Pemerintah dalam arti luas
adalah semua organ negara yang merupakan gabungan dari semua lembaga negara
atau badan kenegaraan yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislative dan
yudikatif.
d. Pengakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain
bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi
dua yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah
pengakun berdasarkan kenyataan/fakta (factual). Secara de facto Indonesia
merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan sahnya suatu negara menurut hukum
internasional. Dengan adanya pengakuan de jure negara tersebut mempunyai hak-hak dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Secara de jure negara
Indonesia diakui dunia internasional sejak 18 Agustus 1945 pada saat
disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden serta dilantiknya
lembaga legislative KNIP sebelum terbentuknya DPR/MPR.
No comments:
Post a Comment