A.
INSTRUMEN
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
I.
Pengertian
Hak
Hak
adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu individu. Hak
merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia mempunyai wewenang
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Namun perlu
diketahui bahwa wewenang yang dimiliki manusia dibatasi oleh
hak orang lain.
hak orang lain.
Selain hak, manusia juga mempunyai kewajiban
sebagai pengimbang agar manusia bisa saling menghargai. Disinilah peraturan
menjadi salah satu perangkat yang penting untuk mewujudkan masyarakat yang
harmonis dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
I.
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir
secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. HAM bersifat kodrati karena merupakan
hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai makhluk-Nya. Oleh
karena itu tidak ada yang dapat mencabutnya, namun bukan berarti bahwa dengan
hak tersebut manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus
menghormati juga hak-hak manusia lainnya.
Undang-Undang
RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan
menrupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan
harkat dan martabat manusia. HAM tersebut terutama meliputi:
1.
Hak hidup,
2.
Hak kemerdekaan,
3.
Hak memiliki sesuatu
4.
Hak mencapai
kebahagiaan dan kesejahteraan
II.
Instrumen
HAM
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan
sesuatu; seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai bahan pengolahan. Seperti
telah dijelakan di atas bahwa hak dan kewajiban manusia harus dapat dijalankan
dengan seimbang. Demikian pula dalam menggunakan hak, seseorang harus
menghormati hak orang lain. Maka dibutuhkan alat/instrumen sebagai pedoman
untuk mencapainya. Instrumen ini merupakan hukum yang melindungi segenap hak
kodrati seluruh manusia. Untuk memahami berbagai Instrumen HAM.
Pelajarilah skema di bawah ini
Skema
di atas menjelaskan beberapa instrumen HAM Internasional. Di negara kita juga
ada beberapa instrumen HAM yang sudah dibuat dan disepakati, bahkan pembukaan
UUD 1945 merumuskan: bahwa kemerdekaan
adalah hak setiap bangsa. Selain Pembukaan UUD 1945 Instrumen HAM di
Indonesia juga termaktub dalam:
1.
UUD 1945 beserta
amandemennya (pasal 27, 28, 28A, 28D ayat (3), 28J, 29 ayat (2), 30, 31)
2.
TAP MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
TAP MPR RI No. XVII
ini disahkan oleh Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998, berisi penugasan
kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk
emnghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada
seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu MPR juga menugaskan kepada Presiden dan
DPR untuk meratifikasi
(menandatangani) berbagai dokumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasial dan UUD 1945.
3.
UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang
ini dijelaskan hal-hal berikut:
1)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan menrupakan
anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan harkat dan
martabat manusia
2)
Kewajiban Dasar
Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak
meungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
3)
Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat penguranagan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusiadan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individu mupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan
aspek kehidupan lainnya.
4)
Penyiksaan adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani.
5)
Anak adalah setiap
manusia yang berusia dibawah 18 (delapn belas) tahun dan belum menikah.
6)
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau klelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
7)
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya, berfungsi untuk melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Pada BAB III
dijelaskan tentang HAM dan 10 Kebebasan Dasar Manusia yaitu:
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
3)
Hak mengembangkan
diri
4)
Hak memperoleh
keadilan
5)
Hak atas kebebasan
pribadi
6)
Hak atas rasa aman
7)
Hak atas
kesejahteraan
8)
Hak turut serta dalam
pemerintahan
9)
Hak wanita
10)
Hak anak
Selain itu
Undang-undang ini menjelaskan pula tentang Kewajiban Dasar Manusia; sebagai
berikut:
1)
Setiap orang yang ada
di wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM
yang telah diterima oleh negara RI
2)
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3)
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
4)
Setiap hak asasi
manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain secara timbal balik serta menjadi
tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
5)
Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
4.
UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan
Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc
yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat
No comments:
Post a Comment