/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Monday 14 October 2013

Instrumen HAM Internasional

A.   INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

I.          Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu individu. Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Namun perlu diketahui bahwa wewenang yang dimiliki manusia dibatasi oleh
hak orang lain.
Selain hak, manusia juga mempunyai kewajiban sebagai pengimbang agar manusia bisa saling menghargai. Disinilah peraturan menjadi salah satu perangkat yang penting untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
I.          Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. HAM bersifat kodrati karena merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai makhluk-Nya. Oleh karena itu tidak ada yang dapat mencabutnya, namun bukan berarti bahwa dengan hak tersebut manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus menghormati juga hak-hak manusia lainnya.
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan menrupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM tersebut terutama meliputi:
1.    Hak hidup,
2.    Hak kemerdekaan,
3.    Hak memiliki sesuatu
4.    Hak mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan

II.        Instrumen HAM
Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu; seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai bahan pengolahan. Seperti telah dijelakan di atas bahwa hak dan kewajiban manusia harus dapat dijalankan dengan seimbang. Demikian pula dalam menggunakan hak, seseorang harus menghormati hak orang lain. Maka dibutuhkan alat/instrumen sebagai pedoman untuk mencapainya. Instrumen ini merupakan hukum yang melindungi segenap hak kodrati seluruh manusia. Untuk memahami berbagai Instrumen HAM. Pelajarilah skema di bawah ini


Skema di atas menjelaskan beberapa instrumen HAM Internasional. Di negara kita juga ada beberapa instrumen HAM yang sudah dibuat dan disepakati, bahkan pembukaan UUD 1945 merumuskan: bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Selain Pembukaan UUD 1945 Instrumen HAM di Indonesia juga termaktub dalam:
1.    UUD 1945 beserta amandemennya (pasal 27, 28, 28A, 28D ayat (3), 28J, 29 ayat (2), 30, 31)
2.    TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
TAP MPR RI No. XVII ini disahkan oleh Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998, berisi penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk emnghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu MPR juga menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (menandatangani) berbagai dokumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasial dan UUD 1945.
3.    UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang ini dijelaskan hal-hal berikut:
1)     Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan menrupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sert perlindungan harkat dan martabat manusia
2)    Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak meungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
3)    Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat penguranagan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusiadan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu mupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4)    Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani.
5)    Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapn belas) tahun dan belum menikah.
6)    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau klelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.
7)    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Pada BAB III dijelaskan tentang HAM dan 10 Kebebasan Dasar Manusia yaitu:
1)    Hak untuk hidup
2)    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)    Hak mengembangkan diri
4)    Hak memperoleh keadilan
5)    Hak atas kebebasan pribadi
6)    Hak atas rasa aman
7)    Hak atas kesejahteraan
8)    Hak turut serta dalam pemerintahan
9)    Hak wanita
10) Hak anak
Selain itu Undang-undang ini menjelaskan pula tentang Kewajiban Dasar Manusia; sebagai berikut:
1)    Setiap orang yang ada di wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara RI
2)    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
4)    Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
5)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
4.    UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat

No comments:

Post a Comment