A. Pengertian
Demokrasi
Isitilah
demokrasi berasal dari Yunani kuno yang diutarakan oleh Plato pada abad ke 5 SM di Athena. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan
kata lain rakyatlah yang mempunyai kekuasaan, pemerintah pada Negara demokrasi
pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang diberi tugas untuk menyelenggarakan
pemerintahan Negara dan mempertanggungjawabkannya pada rakyat.
Namun
,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke 18, bersamaan dengan perkembangan
sistem demokrasi di banyak negara. Demokrasi memiliki tiga pengertian dalam
penggunaannya secara kontemporer, yaitu:
1. Demokrasi
diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik
di lakukan secara langsung oleh badan pemerintahan rakyat yang pelaksananaanya
dengan menggunakan prosedur mayoritas. Ini sering dinamakan sebagai demokrasi
langsung.
2. Demokrasi
diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melakukan
pemerintahan bukan secara individu tetapi lewat lembaga perwakilan yang dipilih
dan bertanggung jawab kepada rakyat. Ini dinamakan sebagai demokrasi
perwakilan.
3. Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dalam mana kekuasaan dari mayoritas dilakukan
dalam suatu kerangka pembatasan konstitusional yang dirancang untuk menjamin
semua warga, tanpa kecuali, memiliki dan menikmati hak baik secara individu
maupun per kelompok, seperti kebebasan berbicara dan beragama. Ini kemudian
dinamakan demokrasi konstitusional. Negara Indonesia menganut demokrasi
konstitusional
Pengertian
demokrasi telah banyak dijelaskan berbagai sumber baik lembaga maupun
perorangan. Berikut beberapa pengertian demokrasi.
1. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
a.
Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat
turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi)
b.
Gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan kesamaan hak dan kewajiban, kebebasan dan perlakuan yang sama bagi
senua warga negara.
2. Menurut
Samuel Huntington
Demokrasi
adalah suatu bentuk pmerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri
melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan
yang mempengaruhi mereka
3. Menurut
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, for the people)
4. Menurut
International Commision of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
yang menjamin hak untuk membuat keputusan yang diselenggarakan oleh warga
Negara melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
melalui Pemilu
B. Demokrasi
dalam Pandangan Islam
Dalam
Islam dikenal mekanisme musyawarah, walaupun sesungguhnya musyawarah dalam
Islam ini tidak dapat disamakan dengan demokrasi ala barat, namun dalam
beberapa titik keduanya bertemu. Untuk itulah dalam menempatkan demokrasi dalam
bingkai musyawarah dibutuhkan prinsip-prinsip yang memagarinya agar terlihat
perbedaannya dan memisahkan ajaran islam dengan demokrasi. Prinsip-prinsip
musyawarah tersebut adalah:
1. Tidak
ada musyawarah dalam hal-hal yang sudah tegas diterangkan dalam ajaran agama,
musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang membuka ruang ijtihad atau
berpendapat
2. Kewaiban
mengambil pendapat semua tanpa membandingkan mayoritas maupun minoritas.
Keputusan yang diambil tidak berdasarkan suara terbanyak tetapi berdasarkan
pada berbagai pertimbangan akal sehat, kemaslahatan dan pengalaman setelah
semua pendapat diletakkan pada posisi yang sama tanpa mengabaikan salah satu
pendapat
3. Musyawarah
dilakukan oleh orang-orang ahli di bidangnya atau sesuai permasalahan yang
dimusyawarahkan. Oleh karena itu dalam parlemen mesti diakomodir pembentukan
suatu panitia khusus yang diberi tugas menganilisis dan mempelajari berbagai
masukan-masukan untuk memilih pendapat terbaik dan member keputusan terbaik
sesuai kaidah-kaidah peraturan yang diterima oleh semua.
C. Standar
Ganda Demokrasi
Demokrasi saat ini sering kali digunakan
sebagai alat oleh Negara-negara adidaya untuk menekan Negara-negara lain
sehingga kepentingannya dapat dicapai. Seperti kita lihat bagaimana Negara-negara
dmokrasi barat memperlakukan Mesir yang telah meraih kedaulatannya melalui
pemilu yang sangat demokratis hingga melahirkan presiden yang dipilih oleh
rakyatnya sendiri, namun kemenangan demokrasi Mesir itu dianulir dengan kudeta
militer yang kemudian diakui oleh dunia sebagai pemimpin yang sah serta
mengabaikan kehendak rakyat Mesir sendiri. Demikian juga ang terjadi di
Palestina dimana kemenagan rakyat Palestina juga harus pupus dengan perampasan
hak rakyat Palestina oleh antek-antek penjajah Israel.
Hal inilah yang menguatkan bahwa umat Islam harus kembali berpijak pada
aturan dan ajaran yang telah dibawakan oleh Rasulullah Muhammad saw sehingga
tidak ada lagi standar ganda. Kita akan mendapatkan standar tunggal yang menjadi
pijakan kebenaran dan keadilan seluruh manusia tanpa memandang perbedaan ras,
etnik, warna kulit, bahasa dan agama. Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin
seperti yang dituntunkan oleh Al Qur’an “
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(QS. Al Maidah ayat 8)
No comments:
Post a Comment