/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Tuesday 21 October 2014

Demokrasi dalam Islam

A.      Pengertian Demokrasi
Isitilah demokrasi berasal dari Yunani kuno yang diutarakan oleh Plato pada abad ke 5 SM di Athena.  Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain rakyatlah yang mempunyai kekuasaan, pemerintah pada Negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara dan mempertanggungjawabkannya pada rakyat.
Namun
, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke 18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Demokrasi memiliki tiga pengertian dalam penggunaannya secara kontemporer, yaitu:
1.       Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik di lakukan secara langsung oleh badan pemerintahan rakyat yang pelaksananaanya dengan menggunakan prosedur mayoritas. Ini sering dinamakan sebagai demokrasi langsung.
2.       Demokrasi diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melakukan pemerintahan bukan secara individu tetapi lewat lembaga perwakilan yang dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat. Ini dinamakan sebagai demokrasi perwakilan.
3.       Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam mana kekuasaan dari mayoritas dilakukan dalam suatu kerangka pembatasan konstitusional yang dirancang untuk menjamin semua warga, tanpa kecuali, memiliki dan menikmati hak baik secara individu maupun per kelompok, seperti kebebasan berbicara dan beragama. Ini kemudian dinamakan demokrasi konstitusional. Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional
Pengertian demokrasi telah banyak dijelaskan berbagai sumber baik lembaga maupun perorangan. Berikut beberapa pengertian demokrasi.
1.       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
a.       Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi)
b.       Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan kesamaan hak dan kewajiban, kebebasan dan perlakuan yang sama bagi senua warga negara.
2.       Menurut Samuel Huntington
Demokrasi adalah suatu bentuk pmerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang mempengaruhi mereka
3.       Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people)
4.       Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan yang diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilu
B.      Demokrasi dalam Pandangan Islam
Dalam Islam dikenal mekanisme musyawarah, walaupun sesungguhnya musyawarah dalam Islam ini tidak dapat disamakan dengan demokrasi ala barat, namun dalam beberapa titik keduanya bertemu. Untuk itulah dalam menempatkan demokrasi dalam bingkai musyawarah dibutuhkan prinsip-prinsip yang memagarinya agar terlihat perbedaannya dan memisahkan ajaran islam dengan demokrasi. Prinsip-prinsip musyawarah tersebut adalah:
1.    Tidak ada musyawarah dalam hal-hal yang sudah tegas diterangkan dalam ajaran agama, musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang membuka ruang ijtihad atau berpendapat
2.   Kewaiban mengambil pendapat semua tanpa membandingkan mayoritas maupun minoritas. Keputusan yang diambil tidak berdasarkan suara terbanyak tetapi berdasarkan pada berbagai pertimbangan akal sehat, kemaslahatan dan pengalaman setelah semua pendapat diletakkan pada posisi yang sama tanpa mengabaikan salah satu pendapat
3.     Musyawarah dilakukan oleh orang-orang ahli di bidangnya atau sesuai permasalahan yang dimusyawarahkan. Oleh karena itu dalam parlemen mesti diakomodir pembentukan suatu panitia khusus yang diberi tugas menganilisis dan mempelajari berbagai masukan-masukan untuk memilih pendapat terbaik dan member keputusan terbaik sesuai kaidah-kaidah peraturan yang diterima oleh semua.
C.     Standar Ganda Demokrasi
Demokrasi saat ini sering kali digunakan sebagai alat oleh Negara-negara adidaya untuk menekan Negara-negara lain sehingga kepentingannya dapat dicapai. Seperti kita lihat bagaimana Negara-negara dmokrasi barat memperlakukan Mesir yang telah meraih kedaulatannya melalui pemilu yang sangat demokratis hingga melahirkan presiden yang dipilih oleh rakyatnya sendiri, namun kemenangan demokrasi Mesir itu dianulir dengan kudeta militer yang kemudian diakui oleh dunia sebagai pemimpin yang sah serta mengabaikan kehendak rakyat Mesir sendiri. Demikian juga ang terjadi di Palestina dimana kemenagan rakyat Palestina juga harus pupus dengan perampasan hak rakyat Palestina oleh antek-antek penjajah Israel.
Hal inilah yang menguatkan bahwa umat Islam harus kembali berpijak pada aturan dan ajaran yang telah dibawakan oleh Rasulullah Muhammad saw sehingga tidak ada lagi standar ganda. Kita akan mendapatkan standar tunggal yang menjadi pijakan kebenaran dan keadilan seluruh manusia tanpa memandang perbedaan ras, etnik, warna kulit, bahasa dan agama. Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin seperti yang dituntunkan oleh Al Qur’an “ Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,  menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah ayat 8)

No comments:

Post a Comment