/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Thursday 7 November 2013

Lembaga-lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peranannya

1.    Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga  mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan

Landasan Hukum Bela Negara

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:

  1. UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan

Pembelaan Negara

Pembelaan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Selain kewajiban dasar,

Manfaat Berpartisipasi Aktif dalam Perumusan Kebijakan Publik

Apa sich manfaatnya jika berpartisipasi dalam kebijakan publik?

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah pemerintah daerah dapat membuat sejumlah kebijakan public yang pada dasarnya dibuat untuk mengatur kepentingan masyarakat. Namun

Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam OTDA

Pada UU No. 32 tahun 2004 terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada pasal 10 ayat 1 tertulis “Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjado kewenangannya, kecuali

Ketentuan-Ketentuan Umum Otonomi Daerah

UU No 32 tahun 2004 pasal 1 memberi pengertian tentang beberapa hal, diantaranya:
1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.      Pemerintah Daerah adalah