/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Tuesday, 14 October 2014

Sejarah Perumusan Pancasila



a.       Latar Belakang
Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan telah dilakukan sejak masa kerajaan-kerajaan besar di nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram dan Ternate, perjuangan bangsa Indonesia tersebut terus berlanjut sampai masa kerajaan berakhir. Bangsa-bangsa asing yang menjajah Indonesia diantaranya Janji Jepang memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Kekalahan Jepang dalam perang Asia Timur Raya yang ditandai dengan dijatuhkannya bom nuklir di kota Hiroshima pada tangga 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Peristiwa pengeboman tersebut memaksa Kaisar Hirohito secara resmi mengumumkan penyerahan Jepang kepada sekutu. Penyerahan Jepang ini membawa konsekuensi daerah-daerah jajahan Jepang harus diserahkan kepada pihak Sekutu, termasuk wilayah Hindia timur (Indonesia). Kekalahan Jepang tersebut berusaha dirahasiakan oleh pihak Jepang dari rakyat Indonesia, namun akhirnya rakyat Indonesia mengetahui kekalahan Jepang melalui siaran berita radio BBC (British Broadcasting Corporation).
Kekalahan Jepang ini  memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sutan Sjahrir adalah pemuda Indonesia yang mengetahui kekalahan Jepang segera memberitahukan berita tersebut kepada golongan pemuda. Pemuda Indonesia saat itu dimotori oleh tokoh pemuda diantaranya: Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Sjahrir, Soedarsono, Soepono, dan Chaerul Saleh. Pada tanggal 15 Agustus 1945 para pemuda mengadakan rapat dipimpin oleh Chairul Saleh di Gedung Mikrobiologi di Pegangsaan Timur No. 13 Jakarta guna membahas rencana untuk segera melaksanakan proklamasi kemerdekaan. Hasil pertemuan tersebut adalah para pemuda mengirimkan utusan yaitu Darwis dan Wikana untuk menemui Sukarno yang sedang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk mendesak Sukarno segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun keinginan para pemuda ini tidak disetujui oleh Sukarno dengan alasan bahwa permasalahan tersebut harus dibicarakan dulu dengan anggota PPKI yang lainnya dan untuk menghindari pertumpahan darah yang dapat berakibat fatal terhadap perjuangan bangsa Indonesia jika pejuang Indonesia belum siap.
b.      Proses Perumusan
Proses perumusan dasar negara dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal Dokuritsu junbi choosakai. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945, Badan ini diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia dan ditambah beberapa orang bangsa Jepang. Badan ini bertugas untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah negara merdeka. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut BPUPKI bersidang dua kali, yaitu:
-          sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945
-          sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 11 Juli 1945
Pada sidang pertama ini ketua BPUPKI meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Dalam merumuskan dasar negara tersebut seluruh anggota BPUPKI bersepakat untuk tidak meniru dasar negara lain dan akan menggali dari kebudayaan bangsa Indonesia sendiri. Pada sidang pertama tersebut juga disampaikan rumusan dasar negara dari beberapa tokoh diantaranya adalah
·         Mr. Muhammad Yamin
Mr. Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan menyampaikan pidato dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya tersebut Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang terdiri dari lima dasar yaitu
Ø  Peri kebangsaan
Ø  Peri kemanusiaan
Ø  Peri ketuhanan
Ø  Peri kerakyatan
Ø  Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis yang berbunyi:
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Kebangsaan Persatuan Indonesia
Ø  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ø  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Prof. Dr. Mr Soepomo
Prof. Dr. Mr Soepomo berpidato pada tanggal 31 Mei 1945. Ia menyampaikan usulan rancangan dasar negara yang terdiri dari:
Ø  Persatuan
Ø  Kekeluargaan
Ø  Keseimbangan lahir dan bathin
Ø  Musyawarah
Ø  Keadilan rakyat
·         Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara merdeka yang diidam-idamkan. Untuk rumusan dasar negara tersebut, beliau mengusulkan nama Pancasila. Dalam pidatonya tersebut diusulkan lima dasar yang perumusan dan sistematikanya sebagai berikut:
Ø  Kebangsaan Indonesia
Ø  Internasionalisme atau perikemanusiaan
Ø  Mufakat atau demokrasi
Ø  Kesejahteraan sosial
Ø  Keutuhan yang berkebudayaan
Berdasarkan rumusan dasar negara tersebut yang akhirnya kita kenal sebagai Pancasila sesuai dengan usulan dari Ir. Soekarno. Rumusan-rumusan  Pancasila yang dikemukakan para tokoh pendiri negara dapat kita lihat ternyata rumusan yang paling mirip dengan rumusan dan sistematika Pancasila sekarang adalah rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin yang diusulkan secara tertulis
c.       Piagam Jakarta
Setelah BPUPKI mengadakan sidang pertama, BPUPKI menyepakati pembentukan panitia kecil yang terdiri dari 9 tokoh dengan diketuai oleh Ir Soekarno. Panitia kecil  bertugas untuk membahas usulan-usulan dasar negara yang dilakukan BPUPKI. Adapun Sembilan tokoh tersebut adalah:
-         Ir. Soekarno
-         Drs. Mohammad Hatta
-         Mr. AA Maramis
-         Abikusno Tjokrosoejoso
-         Abdul Kahar Muzakar
-         H. Agus Salim
-         Mr. Achmad Subardjo
-         KH. Wachid Hasyim
-         Mr. Muhammad Yamin
Setelah mengadakan pembahasan disusunlah rumusan piagam yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”. Dalam Piagam Jakarta tersebut ditetapkan rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
Ø  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Ø  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ø  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah dibahas di panitia kecil, rumusan dan sistematika Pancasila tersebut juga disepakati oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.
d.      Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang kalah perang setelah Hiroshima dan Nagasaki dibom pasukan sekutu. Kekalahan Jepang memberi pengaruh terhadap politik di Indonesia. BPUPKI yang dibentuk Jepang diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai) pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.Jika BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang, PPKI dibentuk atas inisiatif bangsa Indonesia, hal ini manunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri bukan pemberian pemerintah Jepang. PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai:
-          mewakili seluruh bangsa Indonesia
-          pembentuk negara (penyusun negara Republik Indonesia)
-          menurut teori hukum, badan seperti ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental)
e.       Proklamasi Kemerdekaan RI dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Pada tanggal 14 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia karena Jepang kalah perang dan menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh pemimpin bangsa Indonesia untuk melakukan berbagai persiapan untuk memproklamasikan diri sebagai negara merdeka. Penyelenggaraan proklamasi ini dipersiapkan oleh PPKI yang telah dibentuk sebelumnya. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI dan mengatasnamakan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri dan bukan hadiah dari pemerintah Jepang.
Dengan proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 maka berdirilah Negara Republik Indonesia. Sebagai negara yang baru berdiri maka bangsa Indonesia segera melengkapi kelengkapan negara agar memenuhi unsure-unsur sebuah negara merdeka. Untuk itu PPKI segera mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. dari sidang ini dihasilkan beberapa keputusan diantaranya adalah disahkannya konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-undang Dasar tahun 1945. UUD 1945 yang disahkan PPKI terdiri dari dua bagian, yaitu:
-         bagian pembukaan
-         bagian batang tubuh yang berisi 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
-          Ketuhanan yang maha esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-          Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dan sistematika Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan dari rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang telah disepakati pada sidang BPUPKI sebelumnya. Perbedaan tersebut terdapat pada sila pertama. Berdasarkan Piagam Jakarta sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sedangkan dalam pembukaan UUD 1945 sila pertama diganti menjadi Ketuhanan yang maha esa. Hal ini disebabkan karena adanya keberatan dari sebagian rakyat wilayah Indonesia timur terhadap kata-kata “…kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rakyat Indonesia timur mengancam akan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tetap mempertahankan kata-kata tersebut.
Setelah mendengar ancaman tersebut maka Drs. Mohammad Hatta selaku wakil ketua PPKI mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh Islam seperti: Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasjim, dan Teuku Mochammad Hasan. Setelah mengadakan pembahasan,  demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akhirnya sila pertama dalam piagam Jakarta diubah susunan redaksinya menjadi Ketuhanan yang maha esa.

No comments:

Post a Comment