a. Latar
Belakang
Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan telah dilakukan sejak masa kerajaan-kerajaan besar di nusantara
seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram dan Ternate, perjuangan bangsa
Indonesia tersebut terus berlanjut sampai masa kerajaan berakhir. Bangsa-bangsa
asing yang menjajah Indonesia
diantaranya Janji Jepang memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Kekalahan Jepang dalam perang Asia Timur Raya yang
ditandai dengan dijatuhkannya bom nuklir di kota
Hiroshima pada tangga 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9
Agustus 1945. Peristiwa pengeboman tersebut memaksa Kaisar Hirohito secara
resmi mengumumkan penyerahan Jepang kepada sekutu. Penyerahan Jepang ini
membawa konsekuensi daerah-daerah jajahan Jepang harus diserahkan kepada pihak
Sekutu, termasuk wilayah Hindia timur (Indonesia). Kekalahan Jepang
tersebut berusaha dirahasiakan oleh pihak Jepang dari rakyat Indonesia, namun akhirnya rakyat Indonesia
mengetahui kekalahan Jepang melalui siaran berita radio BBC (British Broadcasting Corporation).
Kekalahan Jepang ini memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Sutan Sjahrir adalah pemuda Indonesia
yang mengetahui kekalahan Jepang segera memberitahukan berita tersebut kepada
golongan pemuda. Pemuda Indonesia
saat itu dimotori oleh tokoh pemuda diantaranya: Sukarni, Adam Malik, Kusnaini,
Sjahrir, Soedarsono, Soepono, dan Chaerul Saleh. Pada tanggal 15 Agustus 1945
para pemuda mengadakan rapat dipimpin oleh Chairul Saleh di Gedung Mikrobiologi
di Pegangsaan Timur No. 13 Jakarta guna membahas rencana untuk segera
melaksanakan proklamasi kemerdekaan. Hasil pertemuan tersebut adalah para
pemuda mengirimkan utusan yaitu Darwis dan Wikana untuk menemui Sukarno yang
sedang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk mendesak Sukarno
segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun keinginan para
pemuda ini tidak disetujui oleh Sukarno dengan alasan bahwa permasalahan
tersebut harus dibicarakan dulu dengan anggota PPKI yang lainnya dan untuk
menghindari pertumpahan darah yang dapat berakibat fatal terhadap perjuangan
bangsa Indonesia jika
pejuang Indonesia
belum siap.
b. Proses
Perumusan
Proses perumusan dasar negara dibahas dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa Jepang dikenal Dokuritsu junbi choosakai. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945, Badan
ini diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan 62 orang bangsa
Indonesia
dan ditambah beberapa orang bangsa Jepang. Badan ini bertugas untuk merumuskan
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah negara merdeka. Untuk melaksanakan
tugasnya tersebut BPUPKI bersidang dua kali, yaitu:
-
sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan tanggal 1 Juni 1945
-
sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945
sampai dengan tanggal 11 Juli 1945
Pada sidang pertama ini ketua BPUPKI meminta kepada
seluruh anggota BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Dalam merumuskan dasar
negara tersebut seluruh anggota BPUPKI bersepakat untuk tidak meniru dasar
negara lain dan akan menggali dari kebudayaan bangsa Indonesia sendiri. Pada sidang pertama tersebut juga
disampaikan rumusan dasar negara dari beberapa tokoh diantaranya adalah
·
Mr. Muhammad Yamin
Mr. Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan menyampaikan pidato dihadapan
sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya tersebut Mr. Muhammad
Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang terdiri dari lima dasar yaitu
Ø
Peri kebangsaan
Ø
Peri kemanusiaan
Ø
Peri ketuhanan
Ø
Peri kerakyatan
Ø
Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis yang
berbunyi:
Ø
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Ø
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ø
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Prof. Dr. Mr Soepomo
Prof. Dr. Mr Soepomo berpidato pada tanggal 31 Mei 1945. Ia menyampaikan
usulan rancangan dasar negara yang terdiri dari:
Ø
Persatuan
Ø
Kekeluargaan
Ø
Keseimbangan lahir dan bathin
Ø
Musyawarah
Ø
Keadilan rakyat
·
Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara
merdeka yang diidam-idamkan. Untuk rumusan dasar negara tersebut, beliau
mengusulkan nama Pancasila. Dalam pidatonya tersebut diusulkan lima dasar yang perumusan
dan sistematikanya sebagai berikut:
Ø
Kebangsaan Indonesia
Ø
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Ø
Mufakat atau demokrasi
Ø
Kesejahteraan sosial
Ø
Keutuhan yang berkebudayaan
Berdasarkan rumusan dasar negara tersebut yang
akhirnya kita kenal sebagai Pancasila sesuai dengan usulan dari Ir. Soekarno.
Rumusan-rumusan Pancasila yang
dikemukakan para tokoh pendiri negara dapat kita lihat ternyata rumusan yang
paling mirip dengan rumusan dan sistematika Pancasila sekarang adalah rumusan
Pancasila yang disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin yang diusulkan secara
tertulis
c. Piagam
Jakarta
Setelah BPUPKI mengadakan sidang pertama, BPUPKI menyepakati pembentukan
panitia kecil yang terdiri dari 9 tokoh dengan diketuai oleh Ir Soekarno.
Panitia kecil bertugas untuk membahas
usulan-usulan dasar negara yang dilakukan BPUPKI. Adapun Sembilan tokoh
tersebut adalah:
-
Ir. Soekarno
-
Drs. Mohammad Hatta
-
Mr. AA Maramis
-
Abikusno Tjokrosoejoso
-
Abdul Kahar Muzakar
-
H. Agus Salim
-
Mr. Achmad Subardjo
-
KH. Wachid Hasyim
-
Mr. Muhammad Yamin
Setelah mengadakan pembahasan disusunlah rumusan piagam yang kemudian
dikenal sebagai “Piagam Jakarta”. Dalam
Piagam Jakarta tersebut ditetapkan rumusan dan sistematika Pancasila sebagai
berikut:
Ø Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Ø
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø
Persatuan Indonesia
Ø
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ø
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah dibahas di panitia kecil, rumusan dan sistematika Pancasila
tersebut juga disepakati oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua pada tanggal 14
– 16 Juli 1945.
d. Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang kalah perang setelah
Hiroshima dan Nagasaki dibom pasukan sekutu. Kekalahan Jepang memberi pengaruh
terhadap politik di Indonesia. BPUPKI yang dibentuk Jepang diganti dengan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai) pada
tanggal 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil ketua.Jika BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang, PPKI dibentuk
atas inisiatif bangsa Indonesia, hal ini manunjukkan bahwa kemerdekaan
Indonesia adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri bukan pemberian
pemerintah Jepang. PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai:
-
mewakili seluruh bangsa Indonesia
-
pembentuk negara (penyusun negara Republik Indonesia)
-
menurut teori hukum, badan seperti ini mempunyai
wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental)
e. Proklamasi
Kemerdekaan RI dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Pada
tanggal 14 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power)
di Indonesia karena Jepang kalah perang dan menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh pemimpin bangsa Indonesia untuk
melakukan berbagai persiapan untuk memproklamasikan diri sebagai negara
merdeka. Penyelenggaraan proklamasi ini dipersiapkan oleh PPKI yang telah
dibentuk sebelumnya. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI dan mengatasnamakan
seluruh bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan RI
pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri dan bukan hadiah dari pemerintah Jepang.
Dengan
proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 maka berdirilah Negara
Republik Indonesia. Sebagai negara yang baru berdiri maka bangsa Indonesia
segera melengkapi kelengkapan negara agar memenuhi unsure-unsur sebuah negara
merdeka. Untuk itu PPKI segera mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.
dari sidang ini dihasilkan beberapa keputusan diantaranya adalah disahkannya
konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-undang Dasar tahun 1945. UUD
1945 yang disahkan PPKI terdiri dari dua bagian, yaitu:
-
bagian pembukaan
-
bagian batang tubuh yang berisi 37 pasal, 4 aturan
peralihan dan 2 aturan tambahan
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat terdapat
rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
-
Ketuhanan yang maha esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dan sistematika Pancasila dalam pembukaan UUD
1945 mengalami perubahan dari rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang telah
disepakati pada sidang BPUPKI sebelumnya. Perbedaan tersebut terdapat pada sila
pertama. Berdasarkan Piagam Jakarta sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sedangkan
dalam pembukaan UUD 1945 sila pertama diganti menjadi Ketuhanan yang maha
esa. Hal ini disebabkan karena adanya keberatan dari sebagian rakyat
wilayah Indonesia
timur terhadap kata-kata “…kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. Rakyat Indonesia
timur mengancam akan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
jika tetap mempertahankan kata-kata tersebut.
Setelah mendengar ancaman tersebut maka Drs. Mohammad
Hatta selaku wakil ketua PPKI mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh Islam
seperti: Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasjim, dan Teuku Mochammad Hasan.
Setelah mengadakan pembahasan, demi
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
akhirnya sila pertama dalam piagam Jakarta
diubah susunan redaksinya menjadi Ketuhanan yang maha esa.
No comments:
Post a Comment