Nafeeza Collection (Aneka Tas)

Tuesday, 11 November 2014

Sejarah Perkembangan HAM Dunia

Perkembangan atas pengakauan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:
a. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah:
1) Magna Charta (Tahun 1215).
Timbulnya Magna Charta karena adanya tindakan kesewenangan Raja John Lackland terhadap rakyat dan para bangsawan sejak mengganti Raja Richad di awal abad XII. Isi Magna charta adalah sebagai berikut :
a) Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris.
b) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
(1) Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghoramti hak penduduk.
(2) Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
(3) Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
(4)  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
   2) Petition of Rights (Tahun 1628).
Petition of Righta pada dasarnya berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, yang diajukan para bangsawan kepada raja di muka parlemen (DPR). Isinya adalah sebagai berikut :
a) Pajak dan pungutan istimewa harus dengan persetujuan
b) Warga negara tidak boleh dipaksakan menrerima tentara di runmhnya.
c) Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
   3) Hobeas Corpus Act (Tahun 1679).
Merupakan undang-undang yang mengtur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut :
a) seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b) alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
   4) Bill Of Rights (Tahun 1689)
Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:
a) Kebebasabn pemilihan anggota parlemen
b) Kebebasan mengeluarkan pendapat
c) Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara harus ijin parlemen
d) Hak warga negara untuk beragama
e) Parlemen berhak mengubah putusan raja.
b. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Hak asasi manusia Amerika Serikat lahir tahun 1776 yang dikenal dengan “Declaration of Independence of The United States”. Lahir dari pemikiran filsuf John Locke yang merumuskan hak-hak alam seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik.
c. Hak Asasi Manusia di Perancis.
Hak asasi manusia di Perancis dikenal dengan nama “ Déclaration des Droits de L’ home et du Citoyen “ ( pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara ) yang lahir tahun 1789. Dalam deklarasi ini mencanagkan hak atas kebebasan, hak atas kesamaan dan persaudaraan atau kesetiakawanan.
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB.
Naskah pengakuan hak asasi manusia yang dikenal dengan nama “ Universal Declaration of Human Rights.” Yang telah disetujui PBB pada 10 Desember 1948. Selajutnya dijadikan sebagai peringatan hak asasi manusia sedunia.

No comments:

Post a Comment