Perkembangan atas
pengakauan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:
a. Hak Asasi Manusia
di Inggris
Inggris merupakan
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan
disahkan.
Dokumen-dokumen
tersebut adalah:
1)
Magna Charta (Tahun 1215).
Timbulnya Magna
Charta karena adanya tindakan kesewenangan Raja John Lackland terhadap rakyat
dan para bangsawan sejak mengganti Raja Richad di awal abad XII. Isi Magna
charta adalah sebagai berikut :
a)
Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan
gereja Inggris.
b)
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagai berikut :
(1) Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghoramti
hak penduduk.
(2)
Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang
sah.
(3)
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah
tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
(4) Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum
sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2) Petition of Rights (Tahun 1628).
Petition of Righta
pada dasarnya berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta
jaminannya, yang diajukan para bangsawan kepada raja di muka parlemen (DPR).
Isinya adalah sebagai berikut :
a) Pajak dan pungutan
istimewa harus dengan persetujuan
b) Warga negara tidak
boleh dipaksakan menrerima tentara di runmhnya.
c) Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Hobeas Corpus Act (Tahun 1679).
Merupakan
undang-undang yang mengtur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai
berikut :
a)
seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b)
alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4) Bill Of Rights (Tahun 1689)
Merupakan
undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:
a) Kebebasabn pemilihan
anggota parlemen
b) Kebebasan
mengeluarkan pendapat
c) Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara harus ijin parlemen
d) Hak warga negara
untuk beragama
e) Parlemen berhak
mengubah putusan raja.
b. Hak Asasi Manusia
di Amerika Serikat
Hak asasi manusia
Amerika Serikat lahir tahun 1776 yang dikenal dengan “Declaration of
Independence of The United States”. Lahir dari pemikiran filsuf John Locke yang
merumuskan hak-hak alam seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik.
c. Hak Asasi Manusia
di Perancis.
Hak asasi manusia di
Perancis dikenal dengan nama “ Déclaration des Droits de L’ home et du Citoyen
“ ( pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara ) yang lahir tahun
1789. Dalam deklarasi ini mencanagkan hak atas kebebasan, hak atas kesamaan dan
persaudaraan atau kesetiakawanan.
d. Pengakuan Hak
Asasi Manusia oleh PBB.
Naskah pengakuan hak asasi manusia yang dikenal dengan
nama “ Universal Declaration of Human Rights.” Yang telah disetujui PBB pada 10
Desember 1948. Selajutnya dijadikan sebagai peringatan hak asasi manusia
sedunia.
No comments:
Post a Comment